Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berkas Perkara Jonru Siap Dijilid, Segera Dikirim Ke Kejaksaan

WuanjrotBray,- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, peyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah merampungkan berkas perkara tersangka Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sodial (medsos).




Menurut Argo, keterangan Jonru sebagai tersangka maupun saksi-saksi sudah cukup sehingga tidak perlu melakukan pemeriksaan kembali. Dalam waktu dekat, berkas perkara Jonru akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk diteliti.

"Info dari penyidik sudah lengkap ya, nanti kalau ada (pemeriksaan tambahan) kita informasikan. Kalau berkas belum dinyatakan lengkap, ya kita akan lengkapi. Tapi kalau lengkap, tinggal lakukan pelimpahan (tersangka dan barang bukti) saja," pungkas Argo.

Setelah diperiksa pada Kamis sore (28/9/2010) Jonru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Setelah ditahan, dia kembali menjalani pemeriksaan tambahan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Idham Azis menyebut telah mengintruksikan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan untuk segera menyelesaikan berkas perkara Jonru agar segera disidangkan.

“Jonru kan sudah dalam proses, sudah ditahan. Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan,” kata Idham pada Rabu, (4/10) kemarin.

Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid, Kamis 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.

Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tak hanya itu, Jonru juga sudah dilaporkan M. Zakir Rasyidin, pengacara, terkait hal yang sama.

Dia juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Adapula pasal lain yakni Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Post a Comment for "Berkas Perkara Jonru Siap Dijilid, Segera Dikirim Ke Kejaksaan"