Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sharing Tentang Pengurusan BPJS Janin


WuanjrotBray,-

Beberapa bulan lalu, kakak ipar saya melahirkan dengan bantuan seorang bidan setempat. Kondisi ibu sehat, namun kondisi bayi saat itu didiagnosis terkena RDS (Respiratory Distress Syndrome) yaitu gangguan berat pernapasan yang diakibatkan karena paru-paru yang tidak mengembang. Keadaan ini mengharuskan bayi dilarikan ke Rumah Sakit untuk penanganan lebih lanjut dan harus masuk di ruang NICU. Tentu saja biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit. Biaya peralatan, obat, dan ruangan NICU per harinya bisa mencapai 5-6 juta. Kedua orang tua bayi memang memiliki fasilitas BPJS kesehatan, namun sang bayi yang belum memiliki BPJS saat itu, terpaksa menjadi pasien umum dan harus tetap membayar seluruh biaya perawatan.

Kisah tersebut mungkin tidak hanya dialami keluarga kami. Semenjak kejadian itu saya berpikir apabila saya hamil, saya berniat mendaftarkan bayi saya supaya memiliki BPJS. Tentunya harapan setiap Ibu yang melahirkan adalah bayinya terlahir sehat, sempurna, dan tanpa kekurangan suatu apapun. Namun, hal ini ditujukan untuk berjaga-jaga apabila sang bayi mengalami kejadian yang tidak diinginkan, agar mendapat perawatan yang maksimal, terutama untuk masalah biaya.


BPJS memberikan fasilitas berupa BPJS untuk janin yang masih dalam kandungan. Dan hari Senin, 16 Oktober 2017, saya datang ke kantor BPJS  untuk mendaftarkan BPJS untuk janin. Berikut saya share  pengalaman saya mendaftar beserta persyaratan dan lain sebagainya. Sebelum mendaftar, pastikan orang tua dari calon bayi sudah memiliki BPJS Mandiri terlebih dahulu.



Senin pagi saya datang ke kantor BPJS di Jl. Pelajar Pejuang, Bandung. Suasana sudah sangat ramai. Pertama-tama saya mengisi formulir 2B. Isi data-data seperti biasa, untuk nama bayi ditulis dengan 'Calon Bayi Ny (nama ibu)'. Faskes Kesehatan dan kelas perawatan diisi sama dengan Ibunya.
Setelah itu, saya masuk dan mengambil nomor antrian. Nomor antrian masuk ke penambahan peserta BPJS yang akan dilayani di loket nomor 3-11 (loket mutasi peserta). Saya dapat nomor antrian 651, cukup lama juga menunggu (hampir 172 antrian, kurang lebih 2-2,5 jam).

Persyaratan yang saya siapkan adalah sebeagai berikut :
  1.  KTP Ayah Ibu (Asli dan Fotocopy)
  2. Kartu BPJS Ayah Ibu (Asli dan Fotocopy)
  3. Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
  4. Bukti pembayaran BPJS bulan berjalan
  5. Fotocopy Buku Tabungan (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
  6. Surat Keterangan dari Doketer yang menyatakan denyut jantung sudah terdeteksi, usia kandungan, jenis kelamin, dan hari perkiraan lahir (HPL)
  7. Hasil USG (Punya saya hanya dilihat saja lalu dikembalikan)

Setelah nomor antrian dipanggil lalu sampaikan keinginan kita untuk membuat BPJS Janin pada petugas, kemudian serahkan formulir 2B beserta seluruh persyaratan ke petugas. Setelah persyaratan diperiksa dan lengkap, petugas memberikan Surat Pernyataan Pendaftaran Bayi dalam Kandungan yang harus diisi dan ditandatangani. Isinya menyatakan kesedian kita untuk :

  1. Melakukan pembayaran iuran paling cepat 14 (empat belas) hari. Apabila bayi lahir sebelum periode pembayaran 14 hari maka tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. (Untuk kasus saya, jika bayi lahir sebelum 31 oktober 2017, maka belum bisa menggunakan fasilitas BPJS janin).
  2. Apabila bayi dalam periode 14 hari pembayaran belum lahir, maka pembayaran dilakukan setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak HPL.
  3. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan, NIK.
  4. Menyetujui untuk mengulang proses pendaftaran apabila belum melakuakn pembayaran iuran pertama sampai 30 (tiga puluh) hari kalender sejak HPL dan berlaku tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah da Peserta Bukan Pekerja.
Pendaftaran selesai. Kita mendapat bukti berupa print yang tertulis bahwa calon bayi sudah terdaftar dan nomor virtual untuk digunakan saat pembayaran iuran pertama nanti. Ketika melakukan pembayaran iuran pertama, jangan lupa menyertakan Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan dan membawa KK.

Ya, begitulah pengalaman saya mendaftarkan  BPJS untuk Janin. Semoga bermanfaat. Apabila kurang jelas bisa menghubungi call center BPJS di nomot 1 500 400.


Semua prosesnya sangat mudah, hanya perlu meluangkan waktu untuk menunggu karena antriannya cukup panjang. Disarankan datang sejak pagi agar mendapat nomor antrian lebih awal.

Post a Comment for "Sharing Tentang Pengurusan BPJS Janin"