Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

38 Anggota Dewan Sumut sebagai Tersangka, Ketetapan KPK



WuanjrotBray,- Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebanyak 38 anggotanya terjerat Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi. Kasus suap ini pengembangan dari kasus Gubernur Sumur, Gatot Pujo Nugroho.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, "Seingat saya sekitar itu (38 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019) sudah ditetapkan menjadi tersangka," Sabtu, 31 maret 2018.

Puluhan yang ditetapkan KPK itu  diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, semua yang telah ditetapkan KPK adalah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap itu yakni, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar. Kemudian, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Musdalifah.

Saut akan segera menuntaskan kasus suap ini.

#Indonesia #korupsi #kompas

Post a Comment for "38 Anggota Dewan Sumut sebagai Tersangka, Ketetapan KPK"