38 Anggota Dewan Sumut sebagai Tersangka, Ketetapan KPK
WuanjrotBray,- Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebanyak 38 anggotanya terjerat Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi. Kasus suap ini pengembangan dari kasus Gubernur Sumur, Gatot Pujo Nugroho.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, "Seingat
saya sekitar itu (38 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode
2009-2014 dan 2014-2019) sudah ditetapkan menjadi tersangka," Sabtu, 31 maret 2018.
Puluhan yang ditetapkan KPK itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, semua yang telah ditetapkan KPK adalah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap itu yakni,
Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu
Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar. Kemudian, Arlene
Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane,
John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru
Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon,
Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan
Panggabean, Musdalifah.
Saut akan segera menuntaskan kasus suap ini.
#Indonesia #korupsi #kompas
Post a Comment for "38 Anggota Dewan Sumut sebagai Tersangka, Ketetapan KPK"