Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cicilan Kredit Vs COVID-19



WuanjrotBray,-

Masih ditengah wabah virus corona yang belum berakhir, banyak sekali warga masyarakat yang terkena imbas dalam hal perekonomian. Ada yang mengalami penurunan bahkan kehilangan penghasilan karena banyak orang yang melakukan social distancing dan mengikuti aturan pemerintah untuk diam di rumah.

Berdasarkan hal tersebut, Presiden Jokowi menjanjikan kelonggaran untuk para pekerja informal , seperti tukang ojek, sopir taksi, dan nelayan, dalam hal cicilan pembayaran kredit bank maupun kendaraan.



Khusus pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), Jokowi pun mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nominal kredit di bawah 10 milyar rupiah.

Berikut adalah contoh debitur yang terkena dampak dari mewabahnya COVID-19 antara lain :

  1. Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 dan travel warning beberapa negara
  2. Debitur yang terkena dampak dari penurunan ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan dengan Tiongkok atau pun negara lain yang telah terdampak COVID-19
  3. Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
Selain perbankan, OJK juga menegaskan fleksibilitas dalam perhitungan NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah tak hanya berlaku di perbankan tapi juga industri pembiayaan atau multifinance. Dengan demikian, pengihan melalui debt collector multifinance atau leasing harus dihentikan sementara.

Baca Juga : India, Lockdown 21 Hari

Bagaimana mekanisme untuk mendapatkan relaksasi kredit tersebut?
Mari kita simak tahapan-tahapan sebagai berikut :

1. Ajukan Permohonan
Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi. Caranya dengan melengkapi data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Bisa dikirim secara online melalui e-mail atau situs resmi dari bank atau leasing tersebut. Jadi tanpa harus datang langsung dan bertatap muka.

2. Asesmen atau Penilaian
Setelah mengajukan permohonan maka pihak bank atau leasing akan melakukan penilaian dengan cara melihat kondisi dan catatan kredit dari debitur selama ini. Berdasarkan hal tersebut, pihak bank atau leasing akan menilai apakah debitur termasuk pihak yang terdampak langsung atau tidak langsung, lalu pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (khusus untuk leasing)

3. Memberikan Restrukturisasi 
Berdasarkan penilaian atau asesmen dari profil debitur maka pihak bank dan leasing akan memberikan restrukturisasi, yang nantinya akan menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang akan didapatkan dan nominal kredit yang dapat direstrukturisasi. 

Post a Comment for "Cicilan Kredit Vs COVID-19"