Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR MULAI TANGGAL 16 s.d. 29 MARET 2020

Wuanjrotbray,-


       A.   PETUNJUK UMUM
1.    Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa SMA/SMK/SLB dilaksanakan di rumah masing-masing atau jarak jauh dengan sistem daring (online) mulai tanggal 16 s.d. 29 Maret 2020;
2.    Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah (tidak melakukan bepergian/wisata dan/atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan Penularan Infeksi Covid-19).

       B.   Kegiatan Belajar Mengajar
1.    Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar
a.    Mulai tanggal 16 s.d. 21 Maret 2020 KBM diisi dengan materi tentang Covid-19;
b.    Mulai tanggal 23 s.d. 29 Maret 2020 KBM sesuai dengan materi pembelajaran yang diampu, dapat menggunakan berbagai media seperti Rumah Belajar (belajar.kemdikbud.go.id);
c.    Pelaksanaan UNBK SMK ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan;
d.    Siswa SMK yang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) mulai tanggal 23 s.d. 29 Maret 2020 untuk melaksanakan kegiatan PKL di rumah masing-masing dengan meminta materi dari pembimbing di industri;
e.    Kegiatan Ujian Sekolah SMA/SMALB selama tanggal 16 s.d. 29 Maret 2020 di tunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan;
f.     Pelaksanaan UNBK SMA dan UN SLB menunggu informasi berikutnya berkenaan dengan perkembangan pencegahan penularan Covid-19 di Indonesia.

2.    Guru
a.    Selama KBM jarak jauh Guru dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di satuan pendidikan sesuai dengan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan absensi kehadiran tetap berjalan;
b.    Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan guru yang kompeten di bidangnya secara team teaching untuk memberikan materi tentang Covid-19 pada tanggal 16 s.d. 21 Maret 2020;
c.    Guru mempersiapkan pembelajaran melalui media daring (online) sesuai dengan fasilitas yang dimiliki sekolah dan kemampuan siswa (misalnya : teleconference melalui media Webex, Zoom, atau media sosial lainnya);
d.    Guru menunda/mengurangi berbagai kegiatan yang berada di dalam/luar sekolah (misalnya : kegiatan kesiswaan, lomba-lomba, dan ekstrakurikuler);
e.    Guru tetap menyiapkan RPP dan LKS sesuai materi yang diajarkan.

3.    Penjelasan Materi Covid-19
a.    Tujuan : siswa diharapkan menjadi agen edukasi perubahan penanganan Covid-19 di Indonesia;
b.    Siswa diberikan penugasan dalam bentuk materi yang sudah dipersiapkan oleh Guru (pada nomor 4);
c.    Pembelajaran dapat berupa :
·         Penugasan dapat berupa :
-          Menterjemahkan materi Covid-19 ke dalam Bahasa Inggris atau sebaliknya;
-          Membuat resume/ringkasan (berupa infografis, powerpoint, video, dll.);
-          Menjawab pertanyaan.
d.    Hasil kegiatan dapat berupa infografis, powerpoint, video, dll. dan dapat dipublikasikan setelah melalui penilaian guru dinyatakan layak;
e.    Guru harus memberikan apresiasi terhadap hasil karya siswa.






Post a Comment for "PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR MULAI TANGGAL 16 s.d. 29 MARET 2020"