PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR MULAI TANGGAL 16 s.d. 29 MARET 2020
Wuanjrotbray,-
A.
PETUNJUK UMUM
1. Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) siswa SMA/SMK/SLB dilaksanakan di rumah masing-masing atau jarak
jauh dengan sistem daring (online) mulai tanggal 16 s.d. 29 Maret 2020;
2. Kepala Satuan
Pendidikan menginformasikan kepada orangtua peserta didik untuk melakukan
pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di
rumah (tidak melakukan bepergian/wisata dan/atau kegiatan lain yang tidak selaras
dengan berbagai upaya pencegahan Penularan Infeksi Covid-19).
B.
Kegiatan Belajar Mengajar
1. Jadwal Kegiatan
Belajar Mengajar
a. Mulai tanggal 16
s.d. 21 Maret 2020 KBM diisi dengan materi tentang Covid-19;
b. Mulai tanggal 23
s.d. 29 Maret 2020 KBM sesuai dengan materi pembelajaran yang diampu, dapat
menggunakan berbagai media seperti Rumah Belajar (belajar.kemdikbud.go.id);
c. Pelaksanaan UNBK
SMK ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan;
d. Siswa SMK yang
melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) mulai tanggal 23 s.d. 29 Maret 2020
untuk melaksanakan kegiatan PKL di rumah masing-masing dengan meminta materi
dari pembimbing di industri;
e. Kegiatan Ujian
Sekolah SMA/SMALB selama tanggal 16 s.d. 29 Maret 2020 di tunda sampai dengan
pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan;
f. Pelaksanaan UNBK
SMA dan UN SLB menunggu informasi berikutnya berkenaan dengan perkembangan
pencegahan penularan Covid-19 di Indonesia.
2. Guru
a. Selama KBM jarak
jauh Guru dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di satuan pendidikan sesuai dengan
jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan absensi kehadiran tetap
berjalan;
b. Kepala Satuan
Pendidikan agar menugaskan guru yang kompeten di bidangnya secara team
teaching untuk memberikan materi tentang Covid-19 pada tanggal 16 s.d. 21
Maret 2020;
c. Guru mempersiapkan
pembelajaran melalui media daring (online) sesuai dengan fasilitas yang
dimiliki sekolah dan kemampuan siswa (misalnya : teleconference melalui
media Webex, Zoom, atau media sosial lainnya);
d. Guru
menunda/mengurangi berbagai kegiatan yang berada di dalam/luar sekolah
(misalnya : kegiatan kesiswaan, lomba-lomba, dan ekstrakurikuler);
e. Guru tetap
menyiapkan RPP dan LKS sesuai materi yang diajarkan.
3. Penjelasan Materi
Covid-19
a. Tujuan : siswa
diharapkan menjadi agen edukasi perubahan penanganan Covid-19 di Indonesia;
b. Siswa diberikan
penugasan dalam bentuk materi yang sudah dipersiapkan oleh Guru (pada nomor 4);
c. Pembelajaran dapat
berupa :
·
Penugasan dapat berupa :
-
Menterjemahkan materi Covid-19 ke dalam Bahasa Inggris atau sebaliknya;
-
Membuat resume/ringkasan (berupa infografis, powerpoint, video, dll.);
-
Menjawab pertanyaan.
d. Hasil kegiatan
dapat berupa infografis, powerpoint, video, dll. dan dapat dipublikasikan
setelah melalui penilaian guru dinyatakan layak;
e. Guru harus
memberikan apresiasi terhadap hasil karya siswa.
Post a Comment for "PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR MULAI TANGGAL 16 s.d. 29 MARET 2020"