Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

15 April 2020 Bogor, Bekasi, Depok Mulai Terapkan PSBB



WuanjrotBray,-

Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah sebagai salah satu upaya dalam penanganan wabah virus corona di Indonesia adalah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Penerapannya adalah melakukan pembatasan kegiatan tertentu untuk penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran yang semakin meluas.

Pembatasan kegiatan yang dimaksud meliputi diliburkannya perkantoran dan instansi, pembatasan kegiatan agama yang melibatkan banyak orang, dan pembatasan transportasi umum.
Mengikuti DKI Jakarta yang sudah menerapkan PSBB terlebih dahulu Per tanggal 15 April 2020, Jawa Barat melakukan langkah yang sama, dimulai dengan penerapan di Bogor, Bekasi, dan Depok. Berlaku selama 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang pemberlakuan PSBB di Bodebek yang mengatur masa perpanjangan waktu jika masih terbukti penyebaran COVID-19 setelah masa inkubasi 14 hari.



Selama PSBB, pergerakan orang dan moda transportasi akan dipantai melalui check point. Tujuannya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pembatasan kendaraan, apakah sudah menerapkan aturan PSBB. Check point diberlakukan dalam dua shift, pertama pukul 06.00-13.00 WIB kemudian 13.00-20.00 WIB.

Aturan pemeriksaan, warga wajib menggunakan masker, penumpang menjaga jarak fisik di dalam kendaraan dengan mengurangi kapasitas angkutan hingga 50%, kendaraan bermotor hanya boleh ditumpangi satu orang.

Semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah untuk harus dilaksanakan di rumah. Adapaun kegiatan yang tidak dibatasi adalah segala hal yang berkaitan denga penanganan COVID-19 dan juga pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Sektor usaha yang boleh beroperasi adalah kesehatan, bahan pangan dan kebutuhan pokok, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, dan semua industri sebagai objek vital tertentu dan pemenuh kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah juga mengimbau kepada semua pelaku bisnis untuk tidak menaikkan harga barang selama PSBB berlangsung untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Post a Comment for "15 April 2020 Bogor, Bekasi, Depok Mulai Terapkan PSBB"