Napi Bebas Karena Asimiliasi, Kembali Ditangkap Polisi
WuanjrotBray,-
Baru saja dibebaskan karena mendapatkan program asimilasi, kini sejumlah napi kembali ditangkap Polisi. Alih-alih jera dan berterima kasih, eks napi ini malah melakukan tindak pidana lain yang bervariasi.
Sebut saja Yayan (23) dan M Bahri (25) yang belum genap satu minggu menghirup udara bebas, terpaksa ditangkap karena kasus penjambretan yang terjadi di Jl. Darmo, Surabaya pada Kamis, 9 April 2020. Dua pelaku penjambretan tersebut dikonfirmasi merupakan seorang residivis dan baru saja keluar dari Lapas Lamongan. Dalam keterangannya kepada polisi, dua pelaku ini mengaku terpaksa melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan hidup.
Eks napi lain yang kembali berulah selanjutnya berasal dari Bali. Dua pelaku yang diamankan Tim BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali, saat mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi. Dua pelaku yang ternyata adalah residivis tersebut adalah Bayu (24) yang baru menyelesaikan masa tahanannya pada 2 April 2020. Dan Ikhlas (29) yang juga baru bebas karena mendapat program asimilisai dari pemerintah.
Dari Bali kita menuju Depok, Jawa Barat. Kepala Subbagian Humas Polres Depok, AKP Firdaus dalam keterangannya menjelaskan bahwa awal kejadiannya adalah ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dalam keadaan mabuk. Namun karena barang tersebut tidak ada, sehingga tidak dilayani. Karena hal tersebut pelaku akhirnya mengamuk dan merusak rumah makan di jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok. Saat ini, pemuda berinisial J yang dilaporkan warga tersebut, masih dalam buruan Polisi. Pelaku adalah residivis yang baru dua hari lalu karena penyalahgunaan narkotika, dibebaskan karena program asimilasi dari pemerintah.
Narapidana selanjutnya, yang belum lama ini dibebaskan melalui program asimilasi pemerintah, bernama Faisal (39). Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakukang Bripka Zulkadri, pelaku ditangkap karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp. 150.000 di warung makan Jalan Nikel, kecamatan Panakukang, Makasar. Pelaku sebelumnya juga ditahan karena kasus serupa dengan vonis penjara 10 bulan, namun bebas karena asimilasi.
Post a Comment for "Napi Bebas Karena Asimiliasi, Kembali Ditangkap Polisi"