Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perubahan Cuti Bersama 2020, Karena COVID-19



WuanjrotBray,-
Pergeseran cuti bersama tahun 2020 sudah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Cuti bersama untuk hari raya Idul Fitri yang semula ditetapkan di bulan Mei, kini bergeser menjadi akhir tahun atau tepatnya di bulan Desember.

Hal ini didasari oleh harapan pemerintah agar masyarakat tidak melakukan tradisi mudik yang biasanya dilakukan setiap menjelang hari raya Idul Fitri. 
Penetapan mengenai cuti bersama sudah diputuskan dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 2 Tahun 2020, Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Dalam SKB yang ditandatangani Fachrul Razi selaku Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Tjahjo Kumolo sebagai MenPAN-RB, pada 9 April 2020 tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama yang semula ditetapkan tanggal 26-29 Mei 2020 digeser menjadi tanggal 28-31 Desember 2020. Namun perayaan Idul Fitru tetap digelar pada 24-25 Mei 2020.

Selain cuti bersama Idul Fitri disertakan pula cuti bersama tambahan untuk Perayaan Maulid Nabi Muhammad dan tahun baru Islam. 

Berikut ini adalah rincian libur nasional dan cuti bersama 2020 :

LIBUR NASIONAL

  • 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2020
  • 25 Januari : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  • 22 Maret : Isra' Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 25 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  • 10 April : Wafat Isa Almasih
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 7 Mei : Hari Raya Waisak 2564
  • 21 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
  • 24-25 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 31 Juli : Hari Raya Idul Adha 1441 H
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 20 Agustus : Tahun Baru Islam 1442 H
  • 29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal
CUTI BERSAMA
  • 21 Agustus : Cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H
  • 28 dan 30 Oktober : Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 24 Desember : Cuti bersama Hari Raya Natal
  • 28-31 Desember : Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H
Terkait dengan wabah virus corona (COVID-19) Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri telah dilarang untuk melakukan mudik oleh pemerintah. Selain itu juga di daerah-daerah sudah meminta warganya untuk tidak melakukan mudik, salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Pemerintah pusat tidak melakukan larangan tegas kepada warga non-ASN untuk melakukan mudik. Karena memang ada dua kelompok masyarakat yang tidak bisa dilarang untuk mudik. 

Kelompok pertama adalah warga yang terpaksa mudik karena kehilangan pekerjaan di perantauan, termasuk di antaranya yang pendapatannya menurun drastis akibat adanya pembatasan sosial dalam skala besar.

Kelompok yang kedua adalah warga yang memang sudah memiliki tradisi pulang kampung.

Namun meski tak melarang, pemerintah senantiasa menganjurkan kepada warga untuk menunda mudik pada lebaran tahun ini. Untuk itu, pemerintah pusat akan membatasi kapasitas transportasi umum, maupun masyarakat yang mudik menggunakan kendaraan pribadi. 

Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) baru dengan anggaran Rp. 2,2 trilyun untuk warga DKI Jakarta, demi menekan angka mudik. Bantuan Sosial sebesar Rp. 600 ribu untuk 2,6 juta jiwa per bulan selama 3 bulan. Dan 1,6 juta jiwa warga Bodetabek .

Post a Comment for "Perubahan Cuti Bersama 2020, Karena COVID-19"