Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berakhirnya Pelarian Ferdian Paleka, "Kamu Akan Segera Bebas.... Tapi Bohong!"



WuanjrotBray,-

Pelarian Youtuber Ferdian Paleka berakhir sudah. Pada Jumat (8/5) dini hari, dia harus menyerah kepada tim kepolisian yang menangkapnya ketika dia hendak beralih lokasi persembunyian, di Jalan Tol Tangerang-Merak.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Ferdian Paleka bisa dikenakan pasal 51 ayat 2 dan 45 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pasal 51 ayat 2 menerangkan "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (sengaja tanpa hal atau melawan hukum), dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)."


Sedangkan pasal 45 ayat 3 UU ITE berisi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun da/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Penangkapan Ferdian Paleka yang sudah beberapa hari dicari Polisi ini, diabadikan dalam video yang diposting oleh Brigadir Satu Muhammad Gariz Luis Ma'Luf dalam akun Instagramnya @garizluiz.

Sebelumnya, nama Ferdian Paleka dilaporkan atas tindakannya melakukan prank dengan memberikan dus sembako berisi sampah kepada waria Kota Bandung. Empat korban melaporkan perbuatan Ferdian ke Polrestabes Bandung dengan didampingi Komunitas Transgener Srikandi Pasundan.

Pada hari kedua pencarian Ferdian Paleka, Polisi sudah mengamankan mobil sedan berjenis Toyota Vios dengan nomor D 1030 CW, yang digunakan pelaku dalam video prank tersebut. Mobil tersebut disita dari orang tua Ferdian dan bahkan diduga ada keterlibatan orang tua dalam pelarian diri Ferdian Paleka.

Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan Ferdian Paleka. Hanya saja tersangka sudah diamankan di Kantor Polisi.

Kasus ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang turut menyayangkan dan mengutuk keras perbuatan tersangka. Kang Emil berharap pemuda-pemuda Jabar bisa lebih kreatif dan menyebarkan hal-hal positif di tengah pandemi seperti ini, apalagi dalam momentum bulan suci Ramadhan.

Post a Comment for "Berakhirnya Pelarian Ferdian Paleka, "Kamu Akan Segera Bebas.... Tapi Bohong!""