Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Demi Klaim Asuransi, Rela Potong Empat Jari




WuanjrotBray,-

Erdina Sihombing, wanita berusia 54 tahun, warga Kecamatan Medan Area, Kota Medan, terungkap melakukan rekayasa atas kasus pembegalan yang dilaporkan menimpa dirinya. Sebelumnya, wanita yang berprofesi sebagai penjual cabai ini mengaku menjadi korban pembegalan di atas becak motor ketika akan berangkat berjualan. 

Dalam pengakuannya, Erdina menjelaskan pada pihak Kepolisian bahwa handphone dan uang tunai sebesar 4 juta rupiah miliknya dibawa kabul begal. Selain itu, 4 jari di tangan kirinya putus ditebas senjata tajam, karena mempertahankan diri.
Belakangan, Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kebohongan dari kasuk pembegalan tersebut. Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, tersangka (Erdina) sengaja memotong jarinya sendiri agar mendapatkan asuransi karena terlilit utang, dan juga agar si pemberi utang merasa iba dengan dirinya.

Kebohongan ini terbongkar karena pihak Kepolisian melakukan investigasi kasus dab tidak menemukan bukti dari rekaman CCTV mengenai pembegalan di TKP.

Hal ini kemudian diakui oleh Erdina. Dihadapan Polisi dia menjelaskan melakukan pemotongan jarinya sendiri secara sadar, bahkan potongan jarinya dibuang ke parit dengan sebelumnya dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Akibat perbuatannya memberi laporan palsu, tersangka dijerat pasal 242 KUHPidaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Post a Comment for "Demi Klaim Asuransi, Rela Potong Empat Jari"