Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jokowi Mainkan Hati Rakyat, Bak Roller Coaster Iuran BPJS Naik Lagi



WuanjrotBray,-

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani Jokowi.

Hal ini disayangkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, karena keputusan tersebut dinilai mempermainkan hati rakyat Indonesia, apalagi dalam situasi pandemi seperti ini dimana banyak rakyat yang ekonominya morat-marit akibat kehilangan pekerjaan.

Menurut penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, alasan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi COVID-19 adalah demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
Pada awal tahun 2020, berdasarkan pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS dinaikkan menjadi Kelas I menjadi Rp. 160.000, Kelas II menjadi Rp. 110.000, dan Kelas III menjadi Rp. 42.000.

Kemudian, pada awal Mei 2020, iuran BPJS diturunkan, mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Sehingga iurannya menjadi Kelas I Rp. 80.000, Kelas II Rp. 51.000, dan Kelas III Rp. 25.500.

Saat ini, dalam waktu kurang dari 3 bulan, iuran BPJS kembali dinaikkan menjadi Kelas I Rp. 150.000, Kelas II Rp. 100.000, Kelas III Rp. 35.000.

Post a Comment for "Jokowi Mainkan Hati Rakyat, Bak Roller Coaster Iuran BPJS Naik Lagi"