Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Larangan Mudik Dari Kota Bandung Ke Soreang dan Cimahi



WuanjrotBray,-

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020, Dinas Perhubungan Jawa Barat mengingatkan warga untuk tidak mudik pada perayaan hari raya Idul Fitri sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Hery Antasari, menjelaskan meskipun pemberlakukan PSBB tingkat provinsi berlaku hingga 19 Mei mendatang, Warga sebaiknya tetap mematuhi larangan mudik hingga akhir bulan Mei. 
Hery Antasari juga menuturkan pelarangan mudik juga berlaku untuk antar kota/kabupaten di Jawa Barat. Misalnya, dari Kota Bandung Ke Cimahi, Sumedang, atau Soreang (Kabupaten Bandung) dan sebaliknya, jika tujuannya untuk mudik tetap dilarang.

Antisipasi untuk warga yang melakukan pelanggaran yaitu dengan meminta putar balik kembali ke asal mereka pergi. Sejauh ini belum ada sanksi yang berat.

Post a Comment for "Larangan Mudik Dari Kota Bandung Ke Soreang dan Cimahi"