Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mudik Lokal Dilarang Atau Tidak Dilarang Dengan Syarat?



WuanjrotBray,-

Juru Bicara COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Erlina Burhan menganjurkan pemerintah untuk tidak melarang masyarakat melakukan mudik lokal selama masih mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. 


Hal ini serupa dengan Korlantas Polri yang menyampaikan mudik lokal tidak dilarang asalkan ada syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Meskipun tidak ada pelarangan mudik lokal, namun masyarakat tetap diimbau untuk tidak melakukan mudik menjelang atau pada saat hari raya Idul Fitri walaupun di kawasan aglomerasi.

Namun, jika tetap harus melakukan mudik lokal dengan kendaraan pribadi tetap harus mengikuti peraturan seperti disinfeksi kendaraan yang sudah digunakan, mengenakan masker dan atau sarung tangan, membatasi jumlah penumpang sebanyak 50% dalam kendaraan roda empat, atau satu alamat tinggal sesuai KTP bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda dua, tidak berkendara ketika sedang demam/sakit, dan lain sebagainya.


1 comment for "Mudik Lokal Dilarang Atau Tidak Dilarang Dengan Syarat?"

  1. semoga saja masyarakat memperhatikan dan memenuhi syarat tersebut klo mau mudik

    ReplyDelete