Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PSBB Bandung Raya Resmi Diperpanjang Sampai 19 Mei 2020



WuanjrotBray,-

Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan Gugus Tugas Pemprov Jabar, Dedi Supandi, menjelaskan dalam keterangnnya bahwa angka pelanggaran PSBB di wilayah Bandung Raya relatif menurun. Pelanggaran yang paling dominan dilakukan adalah terkait penggunaan masker dan sarung tangan bagi pengendara kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat, pelanggarannya ialah penumpang masih duduk di samping pengemudi. Selain angka pelanggaran, angka gangguan kamtibmas pun mengalami penurunan hingga 37,25%.
Namun penurunan angka-angka tersebut rupanya tidak cukup untuk menghentikan PSBB yang seharusnya berakhir tanggal 5 Mei 2020 ini. Karena nyatanya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sudah resmi menetapkan perpanjangan PSBB Bandung Raya selama 14 hari ke depan, terhitung tanggal 6 Mei 2020 hingga nanti berakhir pada 19 Mei 2020.

Hal ini tertulis dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di wilayan Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

PSBB di wilayah Bandung Raya ini masih tetap meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. 

Pemberlakuan PSBB tersebut diperpanjang karena hasil evaluasi masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. 

Ridwan Kamil juga menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.


Post a Comment for "PSBB Bandung Raya Resmi Diperpanjang Sampai 19 Mei 2020"