Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Buat dan Perpanjang SIM Internasional Dari Rumah



WuanjrotBray,-

Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah surat izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang belaku secara internasional. Dasar Penerbitan dari SIM Internasional adalah kesepakatan PBB dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968. Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor atau Klub Kendaraan Bermotor, untuk di Indonesia sendiri penerbitnya adalah Ikatan Motor Indonesia. Namun saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, maka terhitung sejak 3 Desember 2010,  penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia.


Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.

Pada masa pandemi seperti sekarang ini, Kepolisian membuat inovasi baru, yakni dengan memberikan kemudahan dalam pembuatan SIM Internasional dari rumah. Caranya tentu terbilang sangat mudah, yaitu sebagai berikut :

  • Pertama-tama siapkan terlebih dahulu seluruh persyaratannya. Persyaratan difoto di atas kertas HVS dengan format JPG, JPEG, PNG, ukuran maksimal 500 KB. 
    Adapun dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
    1. Foto SIM asli yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
    2. Foto KTP asli yang masih berlaku
    3. Foto Paspor asli yang masih berlaku
    4. Foto KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli yang masih berlaku - ini khusus untuk WNA.
    5. Pas Foto berlatar belakang putih, syarat pas foto :
        - Foto nampak 2 kancing kemeja
        - Berlatar belakang warna putih
        - Tidak menggunakan kemeja dan/atau hijab berwarna putih
        - Tidak menggunakan kacamata
        - Wajah menghadap ke kamera
    6. Foto tanda tangan (tulis di kertas putih dengan menggunakan tinta hitam)
    7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus untuk perpanjangan)

  • Akses ke siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  • Klik tombol DAFTAR kemudian isi data diri dan unggah semua persyaratan
  • Pilih cara pengambilan SIM sesuai keinginan. Bisa diambil langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke rumah
  • Mengisi Data Rekening Pengembalian. Jika ada ketidaksesuaian data pemohon, maka biaya  PNBP akan dikembalikan
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan Nomor Virtual Account yang diterima dari website, kemudian lakukan Konfirmasi Pembayaran di email.
  • Setelah semua langkah dilakukan, pemohon akan menerima email Bukti Registrasi yang berisi Nomor Registrasi
Untuk biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp. 250.000, sementara untuk perpanjangan SIM Internasional adalah Rp. 225.000, ditambah dengan biaya jasa pengiriman sesuai dengan pemilihan jasa dan jarak tempuh, apabila SIM ingin dikirimkan.

Post a Comment for "Buat dan Perpanjang SIM Internasional Dari Rumah"