Kemendikbud Rilis Tahun Ajaran Baru Mulai 13 Juli 2020
WuanjrotBray,-
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia resmi merilis keputusan masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menyampaikan untuk sekolah-sekolah yang berada pada wilayah zona hijau, boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, untuk sekolah-sekolah yang berada dalam wilayah zona kuning, oranye, hingga merah, dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Syarat-syarat sekolah yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka adalah sebagai berikut :
- Kabupaten/Kota harus zona hijau
- Ada persetujuan dari pemerintah daerah masing-masing
- Sekolah harus memenuhi seluruh daftar periksa untuk persiapan melakukan proses kegiatan belajar mengajar secara langsung atau tatap muka
- Ada persetujuan dari orang tua/wali murid untuk melakukan pembelajaran tatap muka
Keempat syarat tersebut harus dipenuhi seluruhnya, jika salah satu ada yang tida terpenuhi maka KBM tatap muka tidak bisa dilakukan.
Adapun pembelajaran tatap muka juga hanya boleh dilakukan bagi jenjang SMP/Mts, SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket B dan Paket C. Sementara untuk PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal, SD, MI, Paket A, dan juga SLB belum boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Artinya masih melanjutkan belajar online dari rumah.
Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta dan Tangerang, sekolah masih belum akan dibuka. Maka proses pembelajaran yang masih akan dilakukan adalah PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).
Post a Comment for "Kemendikbud Rilis Tahun Ajaran Baru Mulai 13 Juli 2020"