Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Per 17 Juli 2020, SIKM Resmi Dicabut



WuanjrotBray,-

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sempat diberlakukan ketika masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) beberapa bulan lalu. Namun, sejak Jumat, 17 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM dengan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.


Sejak awal diberlakukannya, SIKM sudah diakses perizinannya oleh 1.447.042 orang. Semenjak Pemerintah Pusat mencabut larangan mudik, efektivitas SIKM dinilai menurun. 

Penghentian SIKM ini tidak serta merta menghentikan pula upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM) yang diakses melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) untuk mengidentifikasi warga yang terpapar COVID-19 atau tidak, dengan cara memberikan skor untuk menentukan level kesehatan. Jika ada indikasi COVID-19 maka akan direkomendasikan untuk tes lebih lanjut.


Post a Comment for "Per 17 Juli 2020, SIKM Resmi Dicabut"