Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Salahi Aturan, Satpol PP Bubarkan Pembelajaran Tatap Muka di Salah Satu SD di Kecamatan Rancasari



WuanjrotBray,-

SD Asy-Syifa 1 di Jalan Saturnus, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung disambangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyebabnya adalah adanya informasi yang diterima bahwa Sekolah Dasar (SD) tersebut menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. 

Informasi tersebut didapat pada Selasa, 21 Juli 2020, kemudian Satpol PP melakukan pemantauan oleh salah seorang personilnya, sebelum akhirnya dilakukan pembubaran kegiatan pembelajaran tatap muka pada Rabu, 22 Juli 2020. 


Petugas Satpol PP memberikan pengertian kepada pihak sekolah bahwa sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 mengenai proses pembelajaran dilakukan dengan metode daring atau pembelajaran jarak jauh. 

Dari keterangan pihak sekolah, kegiatan pembelajaran tatap muka di SD tersebut sudah dilakukan sejak Senin, 20 Juli 2020, menggunakan sistem shift artinya murid masuk secara bergantian, dan juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Namun alasan tersebut tetap tidak diperkenankan, mengingat kalau pun sudah bisa dilakukan pembelajaran tatap muka, salah satu persyaratannya adalah wilayah sekolah sudah masuk zona hijau dan juga baru diperuntukan untuk tingkat SMP ke atas. Artinya untuk tingkat pendidikan SD ke bawah masih belum diperkenankan.

Saat ini petugas Satpol PP hanya memberi teguran, namun apabila di waktu mendatang sekola tersebut tetap menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka lagi, maka sanksinya sekolah akan ditutup.

Post a Comment for "Salahi Aturan, Satpol PP Bubarkan Pembelajaran Tatap Muka di Salah Satu SD di Kecamatan Rancasari"