Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Setelah Bobol Dana BNI 1,7 Trilyun dan Jadi Buronan 17 Tahun, Wanita Ini Akhirnya Ditangkap di Serbia



WuanjrotBray,-

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukam) berhasil menyelesaikan proses handling over atau penyerahan buronan tersangka pembobolan Bank BNI senilai 1,7 Trilyun Rupiah dari Serbia.

Proses ekstradisi berjalan cukup panjang karena Indonesia dan Serbia belum saling terkait perjanjian ekstradisi, meskipun akhirnya permintaan tersebut dikabulkan. Setelah 17 tahun menjadi buron, Maria Pauline Lumowa dijemput langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menhukam) Yasonna H Laoly bersama jajarannya.


Dari keterangan yang disampaikan Yasonna, terungkap bahwa Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru yang dilakukan melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.

Bermula pada Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan dana pinjaman untuk PT. Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu, senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan 1,7 Trilun rupiah dalam kurs yang berlaku saat itu.

PT. Gramarindo Group sepertinya mendapat dukungan "orang dalam", pasalnya tetap ada persetujuan dari BNI terhadap jaminan L/C dari The Wall Streeat Banking Corp., Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd., dan Middle East Bank Kenya Ltd yang diketahui bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Transaksi keuangan PT. Gramarindo mulai dicurigai Bank BNI pada Juni 2003. Hasil penyelidikan ditemukan perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kegiatan ekspor. Dari hasil temuan ini, akhirnya dilakukan pelaporan ke Mabes Polri atas dugaan L/C fiktif dengan Maria Pauline Lumowa ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Namun, ternyata wanita itu sudah terbang ke Singapura satu bulan sebelum penetapan tersangka atau pada September 2003.

Pada 2009, Maria diketahui berada di Belanda. Wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara tersebut sering bolak-balik Singapura-Belanda. Pemerintah Indonesia kemudian mengajukan proses ekstrdisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda pertama tahun 2010 dan kedua tahun 2014. Namun kedua permohonan tersebut mendapat penolakan dari Pemerintah Kerajaan Belanda yang kala itu memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda. Belakangan diketahui bahwa wanita yang lahir pada 27 Juli 1958 tersebut sudah menjadi warga negara Belanda sejak berusia 21 tahun atau pada tahun 1979.

Pemerintah Indonesia terus berusaha melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus ini, hingga akhirnya 5 tahun berselang, tepat pada 16 Juli 2019, NCB Interpol Serbia menangkap Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.

Saat ini Menhukam Yasonna H Laoly dan jajarannya bersama Maria Pauline Lumowa, dikabarkan tengah dalam perjalanan kembali ke tanah air. Rombongan bertolak dari bandara Beograd pukul 16.00 waktu setempat dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hata pada Kamis (9/7) sekitar pukul 10.00 pagi. 

Post a Comment for "Setelah Bobol Dana BNI 1,7 Trilyun dan Jadi Buronan 17 Tahun, Wanita Ini Akhirnya Ditangkap di Serbia "