Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siap-Siap Pengguna Netflix, Spotify, Google dan Amazon, Mulai Agustus Akan Dipungut Pajak Digital



WuanjrotBray,-

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) melayangkan surat resmi kepada enam perusahaan asing untuk melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dimulai pada 1 Agustus 2020 mendatang.

Jumlah PPN yang harus dibayar oleh pembeli atau pengguna fasilitas digital dari enam perusahaan tersebut adalah 10 % dihitung dari harga beli sebelum pajak. Sebagai bukti pemungutan PPn, maka  kuitansi atau resi yang diterbitkan perusahaan harus mencantumkan nilai pajak. Hal ini disampaikan oleh Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu.


Yoga juga menambahkan dalam keterangannya bahwa pihaknya akan terus menambah jalinan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan sejenis untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam waktu dekat ini.

Untuk gelombang pertama, enam perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah Netflix International BV, Spotify AB, Amazon Web Service Inc, Google Asia Pasific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, dan Google LLC.


Post a Comment for "Siap-Siap Pengguna Netflix, Spotify, Google dan Amazon, Mulai Agustus Akan Dipungut Pajak Digital"