Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai, Mendikbud Sampaikan Pesan Ini



WuanjrotBray,-

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai hari Senin, 13 Juli 2020. Beberapa sekolah memang sudah menjalankan operasional dan melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka. Berkaitan dengan hal tersebut Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan pesan-pesan penting, sebagai berikut :

Baca  Juga : BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Bandung, Senin, 13 Juli 2020
  1. Tatap Muka Hanya Untuk Sekolah di Zona Hijau
    Pada tahun ajaran baru, Kemendikbud memang mengizinkan kegiatan belajar tatap muka, dengan catatan hanya boleh dilakukan oleh sekolah-sekolah yang berada di zona hijau dan juga menerapkan aturan protokol kesehatan yang berlaku secara ketat. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh 4 Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengenai Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

  2. Tatap Muka Hanya Boleh Dilakukan Tingkat SMP dan SMA/SMK
    Untuk sementara, pembukaan sekolah dan kegiatan belajar mengajar tatap muka hanya boleh dilakukan pada tingkat SMP ke atas terlebih dahulu. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka sebenarnya berada pada keputusan Kepala Daerah, Namun, Kepala Sekolah dan Orang Tua Siswa pun memiliki hak untuk bersedia atau tidaknya memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka. Jadi pihak sekolah harus benar-benar bisa meyakinkan orang tua mengenai kesiapan penerapan protokol kesehatan sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka. 

  3. Orang Tua Siswa Diperkenankan Menolak Pembelajaran Tatap Muka
    Kemendikbud saat ini tengah melakukan monitoring ke sekolah-sekolah di wilayah zona hijau untuk meninjau kesiapan penerapan protokol kesehatan yang mendukung dibuka kembali pembelajaran tatap muka. Namun, apabila ada orang tua siswa yang merasa keberatan mengizinkan anaknya untuk kembali pembelajaran tatap muka, maka anak tetap melanjutkan belajar di rumah dan menolak pembelajaran tatap muka.

  4. Untuk Kesiapan Protokol Kesehatan, Sekolah Diperbolehkan Menggunakan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
    Salah satu bentuk dukungan dari Kemendikbud untuk sekolah dalam rangka mempersiapkan sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran tatap muka adalah memperbolehkan pihak sekolah menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk persiapan tersebut,

Post a Comment for "Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai, Mendikbud Sampaikan Pesan Ini"