Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriteria Penerima Subsidi Untuk Pekerja Berpenghasilan Dibawah 5 Juta


WuanjrotBray,-

Pemerintah akan berikan subsidi atau bantuan untuk para pekerja yang berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulannya. Bantuan ini merupakan salah satu bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tujuannya jelas untu membantu pemulihan daya beli di masyarakat. 

Pembahasan mengenai bantuan ini dilakukan oleh Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir menyampaikan subsidi untuk pekerja ini akan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditargetkan akan berjalan di bulan September 2020.

Nominal yang akan diterima adalah 600 ribu rupiah per bulan, yang akan diberikan per dua bulan sekali, selama empat bulan. Sehingga subsidi yang diterima adalah 1,2 juta rupiah dalam satu kali pencairan.

Namun tidak semua pekerja berpenghasilan di bawah 5 juta bisa mendapatkan subsidi tersebut. Ada kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan subsidi tersebut. Syaratnya adalah  pekerja tersebut harus pekerja non-PNS dan non-BUMN, berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah, dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah 150.000 per bulannya.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan catatan Menaker, ada 13,8 juta pekerja swasta yang memiliki penghasilan di bawah 5 juta. Data ini akan terus divalidasi untuk meminimalisir duplikasi data dan juga memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

Selain subsidi untuk pekerja, pemerintah juga berencana memberikan bantuan lain, seperti bantuan sosial produktif untuk 12 juta pelaku usaha mikro, BLT sebesar 500 ribu untuk pemegang kartu sembako, dan juga bantuan sosial beras untuk 10 juta penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan sosial ini akan diperpanjang hingga 2021 dan mulai dikurangi di tahun 2022. 

Harapan pemerintah melalui pemberian bantuan sosial ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang terdampak COVID-19. 

 

Post a Comment for "Kriteria Penerima Subsidi Untuk Pekerja Berpenghasilan Dibawah 5 Juta"