Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sosialisasi P4GN Kerjasama BNN Kota Bandung & Instansi Pendidikan



WuanjrotBray,-

P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba) adalah upaya yang dilakukan untuk memberantas penyebaran narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Kemarin, Selasa (11/8), BNN Kota Bandung menggelar Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba yang membahas mengenai jenis narkoba baru, pemetaan wilayah di Kota Bandung yang melakukan penyalahgunaan pengedaran narkoba, legalitas hukum bahaya penggunaan dan peredaran narkoba, serta menggerakkan para penggiat narkoba khususnya untuk lingkungan pendidikan, dan yang terakhir membahas mengenai rehabilitasi. 

Sosialisasi dari program P4GN ini dilakukan BNN bekerjasama dengan dunia pendidikan yang pada rapat tersebut kehadirannya diwakili dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K), dan juga Perguruan Negeri.

Upaya P4GN diamanatkan dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 104-108 tentang peran serta masyarakat.  

Post a Comment for "Sosialisasi P4GN Kerjasama BNN Kota Bandung & Instansi Pendidikan"