Anda Pelaku Usaha Kecil dan Menengah? Berikut Cara Mendaftar dan Kriteria Penerima Bantuan BPUM Kota Bandung
WuanjrotBray,-
Dampak pandemi yang belum kunjung berakhir tentu saja berpengaruh besar bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Maka dari itu, pemerintah bermaksud memulihkan Perekonomian masyarakat.
Bagaimana cara pendaftaranya?
Simak ketentuan berikut ini :
- Melakukan Pendaftaran Langsung di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung
Datang langsung untuk melakukan pendaftaran ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung yang belokasi di Jl. Kawaluyaan No. 2, Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung 40286, Telepon 022-7308358.
Jangan lupa membawa fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan membawa alat tulis. Tak lupa mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
- Melakukan Pendaftaran Melalui EmailCantumkan hal-hal berikut ini pada badan email :Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ____________________________________Nama Lengkap Sesuai KTP : ____________________________________Alamat Lengkap : ____________________________________Kecamatan : ____________________________________Kelurahan : ____________________________________No. Telp/HP/WA : ____________________________________Nama Usaha : ____________________________________Alamat Usaha : ____________________________________Sektor Usaha : ____________________________________Komoditas : ____________________________________Lampirkan pula foto KTP dan KK
- Melakukan Pendaftaran Melalui Formulir Online
Masuk ke link berikut ini https://bit.ly/pemulihanUMUMonline
Kemudian isi formulir yang disediakan.
Setelah mendaftar, berikut adalah beberapa kriteria penerima BPUM :
- Pelaku UKM belum mendapatkan akses pembiayaan Perbankan apapun
- Memiliki kegiatan usaha mandiri atau produktif
- Saldo rekening tabungan kurang dari Rp. 2,4 juta atau maksimal Rp. 2.000.000
Post a Comment for "Anda Pelaku Usaha Kecil dan Menengah? Berikut Cara Mendaftar dan Kriteria Penerima Bantuan BPUM Kota Bandung"