Kakak-Adik Melakukan Aksi Tipu dengan Edit Bukti Transfer
Namun kegiatan tersebut juga ternyata menjadi celah bagi orang-orang yang berniat buruk untuk melakukan tindakan kriminal yang dalam hal ini adalah penipuan.
Beberapa hari lalu, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap dua orang yang diketahui adalah Kakak beradik berinisial VA (34) dan VI (31). Karena aksi penipuan yang dilakukan oleh keduanya.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Selasa (17/11), bahwa dua orang kakak beradik ini sudah melakukan aksi penipuannya sejak tahun 2012.
Modus penipuan yang dilakukan adalah bukti transfer editan sampai dengan pencurian berkedok transakso COD (Cash On Delivery).
Selama menjalankan aksinya, korban sudah mencapai 92 orang. Baik perseorangan maupun toko. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 700 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentan UU Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Mau Dapatkan Uang Dengan Mudah...
ReplyDeleteYuk join bersama Rajabandarq, Situs Bandarq, DominoQQ, Poker Online terbaik di asia dengan 9 game yang paling seru...
Buruan Daftar Disini >>> Daftar Rajabandarq
Klik Disini : Situs BandarQ
Klik Disini : Poker Online
Baca juga :
- Blogger : 24berita harian
- Blogger : Kisahselebindo
- Blogger : myrenew22
- Blogger : Panduan Bermain Game Judi Online
- Blogger : Seputar Dunia
- Wordpress: Cerita 69