Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kakak-Adik Melakukan Aksi Tipu dengan Edit Bukti Transfer



WuanjrotBray,-
Jual beli secara online memang sedang sangat marak saat sekarang ini, ditambah lagi pada masa pandemi yang sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Melakukan jual beli online menjadi pilihan untuk bertransaksi ketika kita berniat membeli sesuatu atau melakukan usaha penjualan.

Namun kegiatan tersebut juga ternyata menjadi celah bagi orang-orang yang berniat buruk untuk melakukan tindakan kriminal yang dalam hal ini adalah penipuan.

Beberapa hari lalu, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap dua orang yang diketahui adalah Kakak beradik berinisial VA (34) dan VI (31). Karena aksi penipuan yang dilakukan oleh keduanya.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Selasa (17/11), bahwa dua orang kakak beradik ini sudah melakukan aksi penipuannya sejak tahun 2012. 

Modus penipuan yang dilakukan adalah bukti transfer editan sampai dengan pencurian berkedok transakso COD (Cash On Delivery).

Selama menjalankan aksinya, korban sudah mencapai 92 orang. Baik perseorangan maupun toko. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 700 juta rupiah. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentan UU Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Post a Comment for "Kakak-Adik Melakukan Aksi Tipu dengan Edit Bukti Transfer"