Beberapa Kafe di Bandung Disegel Karena Melanggar Protokol Kesehatan
Seperti yang terjadi di Bandung, tepatnya di Jalan L.L.R.E Martadinata, setidaknya 8 kafe dan restoran terpaksa ditutup sementara oleh pihak yang berwenang. Lantaran melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomot 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru yang saat ini semakin diperketat pengawasannya.
Menurut keterangan yang disampaikan Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiar, mengenai penyegelan kafe dan restoran tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP. Sebab penegakan Perda dan Perwal memang merupakan kewenangan Satpol PP.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kafe dan restoran adah berkenaan dengan okupansi pengunjung dan jam operasional. Yang mana kafe dan resto melanggar batas maksimal pengunjung yang seharusnya 30 persen, dan melampaui batas maksimal jam operasional.
Hal ini diapresiasi dengan sangat baik oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dewi Kaniasari, yang menganggap peringatan tersebut bisa menimbulkan efek jera dan juga menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.
Post a Comment for "Beberapa Kafe di Bandung Disegel Karena Melanggar Protokol Kesehatan"