Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bandung Kembali Terapkan PSBB Proporsional


WuanjrotBray,-
Terhitung mulai tanggal 11-25 Januari 2021, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di 20 daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam upaya penangangan penyebaran Covid-19. 

Pada hari pertama pelaksanaan PSBB di kota Bandung, nampak pintu masuk Kota Bandung dari arah Timur yang menghubungkan Kabupaten Bandung, Garut, dan Tasikmalaya terpantau padat. Tak berbeda dengan hari-hari biasanya kemacetan terjadi di Cibiru dan Cileunyi, Bandung.

Bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan PSBB, hari ini Senin (11/1) juga merupakan hari sekolah tatap muka yang awalnya memang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini. Namun, kondisi tersebut dibatalkan berkaitan dengan PSBB proporsional. Sementara pembelajaran tetap dilakukan dengan sistem daring hingga 25 Januari 2020, setelah itu akan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Adapun 20 daerah yang penerapkan PSBB proporsional di Jawa Barat adalah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.

Kemudian Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Majalengka.

Lalu ada 7 daerah yang diberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur.  


Post a Comment for "Bandung Kembali Terapkan PSBB Proporsional"