Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aparat Tindak Tegas Masyarakat Tanpa Masker



WuanjrotBray,
Penyebaran virus corona (COVID-19) belum juga mereda semenjak kemunculannya hampir setahun yang lalu. Kota Bandung sendiri hingga saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional setelah memperpanjang masanya sejak 25 Januari 2020. Bahkan ada sekitar 5 kecamatan yang memilki kasus yang cukup tinggi.

Peningkatan kasus masyarakat yang terpapar virus COVID-19, salah satunya dikarenakan oleh kurangnya kedisiplinan warga masyarakat dalam menjaga dan mentaati protokol kesehatan yang berlaku dalam upaya menekan penyebaran virus corona (COVID-19).

Seperti ditemui pagi ini, Kamis (4/2) di sekitaran Jalan Baladewa Asri Kecamatan Cicendo Kota Bandung, didapati salah seorang warga sekitar yang melakukan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor, namun tanpa mengenakan masker. 

Akibatnya warga tersebut dikenai sanksi oleh aparat setempat yaitu petugas dari kesatuan Angkatan Udara yang sedang bertugas. Warga tersebut diberi sanksi melakukan push up sebanyak 20 kali sebagai hukuman atas kelalaian tidak mengenakan masker. Kemudian diberi peringatan untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.


Posting Komentar untuk "Aparat Tindak Tegas Masyarakat Tanpa Masker"