Hanya Formalitas! Nadiem Makarim Usul Pengawas Sekolah Ditiadakan
Usulan tersebut kemudian mendapat banyak respon positif berupa dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya Didi Suprijadi dari Majelis Pendidikan Syarikat Islam Indonesia yang mendukung usulan dari Nadiem Makarim. Karena, menurutnya tugas pengawas sudah digantikan oleh Kepala Sekolah. Hal ini tertuang dalam Permendikbud 6 Tahun 2018, pasal 15, yang menyebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sebagai manajerial, yang fokus sebagai supervisor dan pengawas kepada guru dan tenaga pendidikan, tidak lagi dibebani oleh jam mengajar.
Didi menambahkan mengenai 3 alasan yang paling mendasar mengapa jabatan pengawas harus dihapuskan. Pertama adalah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa fungsi pengawas sudah dialihkan kepada Kepala Sekolah. Poin kedua adalah kekurangan jumlah guru yang mengajar, dan ketiga adalah kualitas pengawas yang dibutuhkan untuk mengajar.
Di lain pihak menyebutkan fungsi pengawas hanya sebatas formalitas dan tidak membuat kualitas pendidikan lebih baik, karena hanya melakukan hal-hal yang sifatnya administratif. Hal ini disampaikan oleh Pengamat dan Praktisi Pendidikan, Indra Charismiadji.
Post a Comment for "Hanya Formalitas! Nadiem Makarim Usul Pengawas Sekolah Ditiadakan"