Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Titik Penyekatan Pemudik Tersebar di Kota dan Kabupaten Bandung, Pendatang Harus Tunjukan 2 Dokumen Ini


WuanjrotBray,-
Delapan titik penyekatan pemudik sudah disebar di Kota dan Kabupaten Bandung. Mulai hari ini, Kamis (6/5), larangan mudik resmi diberlakukan. Sejak Rabu (5/5) petugas dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) sudah mulai berjaga di titik-titik penyekatan selama 24 jam dan dibagi ke dalam tiga shift.
Untuk delapan titik penyekatan di Kota Bandung terdapat di :
  • Gerbang Tol Buah Batu
  • Gerbang Tol Kopo
  • Gerbang Tol Moh. Toha
  • Gerbang Tol Pasirkoja
  • Gerbang Tol Pasteur
  • Perbatasan Kabupaten-Kota di Cibiru Cileunyi
  • Perbatasan Kabupaten-Kota di Ledeng-Lembang
  • Perbatasan Kabupaten-Kota di Cibeureum-Cimahi
Sementara untuk delapan titik penyekatan di Kabupaten Bandung terdapat di :
  • Pintu Keluar Tol Cileunyi
  • Cikalang Cileunyi
  • Pintu Keluar Tol Soroja
  • Jalan Patrol Kutawaringin
  • Lingkar Barat Nagreg
  • Bojong Soang
  • Kopo
  • SPBU Mengger Dayeuhkolot
Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna menyampaikan ada kelengkapan dokumen yang harus dimiliki oleh pendatang yang harus diperlihatkan ketika melintasi perbatasan, yaitu kelengkapan dokumen kesehatan dan dokumen izin perjalanan. 

Jika salah satunya tidak dipenuhi maka akan diarahkan untuk memutar balik.

Untuk warga yang berada di wilayah aglomerasi Bandung Raya memang diberi keleluasaan untuk beraktivitas masuk Kota Bandung, namun tetap diperiksa kelengkapan dokumen apabila melintasi wilayah perbatasan.



Post a Comment for "Titik Penyekatan Pemudik Tersebar di Kota dan Kabupaten Bandung, Pendatang Harus Tunjukan 2 Dokumen Ini"