Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Bandung Akhirnya Tertangkap


WuanjrotBray,-
Tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung berhasil menangkap terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Hibah kepada pusat kajian lingkungan (PKL) Kota Bandung, Deni Wardani bin Deni Solihat (43) setelah kurang lebih 8 tahun menjadi buronan.

Kasus korupsi dana hibah ini terjadi pada tahun 2010 silam. Anggaran sebesar 265 milyar rupiah yang disiapkan pemerintah kota Bandung itu diperuntukan sebagai dana beanja hibah untuk badan, lembaga, dan organisasi swasta. 

Deni Wardani yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL) selaku organisasi swasta mengajukan proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup. Hasil verifikasi, proposal tersebut disetujui dan kemudian dilakukan pencairan dana sebesar 150 juta rupiah. Namun kemudian diketahui proposal tersebut adalah fiktif dan tidak sesuai peruntukannya.

Deni sendiri sudah diadili terkait kasus ini pada tahun 2013. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg tanggal 01 April 2013 menyatakan Deni Wardani terbukti bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta. Atau apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan. Deni disidangkan in absentia (terpidana tidak hadir di persidangan).

Kini Deni akan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Kota Bandung.

1 comment for "8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Bandung Akhirnya Tertangkap"

  1. 9 Inhibiting Factors of Social Change: Lack Education & Ideology  Customs and habits can be a factor that hinders social change. Overall, there are 9 factors that hinder social change.

    ReplyDelete