Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bandung Raya Siaga 1 COVID-19, Gubernur Jawa Barat Lakukan Pembatasan Kegiatan dan Penutupan Jalan



WuanjrotBray,-
Sejumlah kebijakan diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hal ini dilakukan setelah mengumumkan status siaga satu di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. 

Kebijakan-kebijakan tersebut adalah sebagai berikut :

  • Penutupan Ruas Jalan
    Terhitung mulai hari Jumat, 18 Juni 2021, akan dilakukan penutupan pada sejumlah ruas jalan di Kota Bandung.
    Penutupan dilakukan setiap malam sejak pukul 18.00-05.00 WIB
    Hari Jumat, Sabtu, dan Minggu penutupan jalan pada pukul 14.00-16.00 WIB kemudian dilanjutkan kembai pada pukul 18.00-05.00 WIB.
    Waktu penutupan tersebut berlaku untuk ring 1, 2, dan 3.

    RING 1 : Jalan Otista (Pasar Baru), Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga, Jalan Banceuy-Asia Afrika, Jalan Lembong-Tamblong, Jalan Merdeka, Jalan Ir H Juanda (Cikago sampai Simpang Dago), Jl. Purnawarman, Jalan Dipatiukur, dan Jalan Alun-alun Timur.

    RING 2 : Jalan Ahmad Yani-Martadinata, Jalan Gatsu-Pelajar Pejuang 45, Jalan Talaga Bodas-Pelajar Pejuang 45, Jalan Lodaya-Pelajar Pejuang 45, Jalan Buah Batu-Pelajar Pejuang 45, Jalan Sriwijaya-Pelajar Pejuang 45, Jalan M Ramdhan-Pelajar Pejuang 45, Jalan Moch Toha-Pelajar Pejuang 45, Jalan Otista-BKR, Jalan Kopo-Peta, Jalan Pasir Koja-Peta, dan Jalan Jamika-Peta. 

    RING 3 : Bundaran Cibiru, Cibeureum, Ledeng, Pintu keluar Tol Pasteur, Pintu keluar Tol Pasir Koja, Pintu keluar Tol Kopo, Pintu keluar Tol Moch Toha, dan Pintu keluar Tol Buah Batu.

  • Mengaktifkan Posko PPKM
    Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diaktifkan kembali di tingkat kelurahan. Berdasarkan laporan yang diterima hingga saat ini sudah ada 131 kelurahan yang sudah menerapkan posko PPKM dari total 151 kelurahan atau sekitar 86,75 %. 

  • Menutup Tempat-Tempat Wisata
    Selama 14 hari ke depan, terhitung mulai hari Kamis, 17 Juni 2021, Pemerintah Kota Bandung menutup lokasi-lokasi wisata dan tempat hiburan. Termasuk juga kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) di hotel dan sejenisnya tidak diperbolehkan. Jam operasional mal, toko modern, PKL baik kuliner maupun pakaian hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB.

  • Menghentikan Uji Coba PTM
    Lonjakan kasus COVID-19 dan menetapan status siaga satu untuk wilayah Bandung Raya, uji coba PTM (Pembelajaran Tatap Muka) yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 7-18 Juni 2021, terpaksa dihentikan pada Rabu (16/6), dan siswa kembali belajar secara daring. 

  • Membatasi Pelayanan Resto dan Tempat Makan 
    Disampaikan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial pada Rabu (16/6), restoran dan tempat makan hanya diizinkan melakukan layanan take away. Tidak boleh ada makan di tempat untuk mencegah kerumunan. Jam operasional hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB. Hal ini berlaku juga PKL.




Post a Comment for "Bandung Raya Siaga 1 COVID-19, Gubernur Jawa Barat Lakukan Pembatasan Kegiatan dan Penutupan Jalan"