Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Operasi "Senyum" yang Sanksinya Bikin Tidak Ter'senyum'


WuanjrotBray,-
Bandung Raya kini tengah menerapkan Operasi Senyum. Operasi ini merupakan bentuk pendekatan kepada masyarakat untuk sosialisi penerapan protokol kesehatan yang berlaku dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) yang saat ini sedang melonjak.
Operasi Senyum masih berupa imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai disiplin dalam menerapkan 5M pada aktivitas sehari-hari, yaitu :
  1. Memakai masker
  2. Menjaga jarak
  3. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
  4. Mengurangi mobilitas
  5. Menghindari kerumunan
Informasi yang diberikan selain berupa imbauan juga mengenai sanksi dan denda apabila melakukan pelanggaran.

Area yang menjadi sasaran operasi adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Apalagi Kabupaten dan Kota Bandung masih masuk zona merah. 

Pelaksanaan Operasi Senyum sendiri sudah dilaksanakan sejak hari Jumat, 25 Juni 2021 hingga hari Minggu, 27 Juni 2021. 

Sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018 junto No. 5/2021, akan diberikan sanksi berupa denda atau ancaman pidana kurungan bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

Pada Operasi Senyum akan memberikan denda maksimal untuk perorangan senilai Rp5 juta, dan untuk pelaku usaha bisa mencapai Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan. Kemudian ada juga pelaksanaan sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Post a Comment for "Operasi "Senyum" yang Sanksinya Bikin Tidak Ter'senyum'"