Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Ganjil Genap Di Bandung

 


WuanjrotBray,-
Penerapan peraturan ganjil genap di mulai hari ini Sabtu (3/9) di Kota Bandung. Ada beberapa lokasi Gerbang Tol dimana aturan ini diterapkan. Disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto Gerbang Tol tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Gerbang Tol Pasteur
  2. Gerbang Tol Buah Batu
  3. Gerbang Tol Moh. Toha
  4. Gerbang Tol Kopo
  5. Gerbang Tol Pasirkoja
Lima gerbang tol tersebut merupakan akses favorit bagi para pendatang dari luar kota masuk ke Kota Bandung. Sementara bagi kendaraan berplat D aturan ini tidak diberlakukan.

Penerapan peraturan ganjil genap ini berlaku setiap akhir pekan mengingat angka kendaraan meningkat dibandung biasanya.

Untuk peraturannya sendiri, ganjil genap didasarkan pada tanggal yang jatuh di hari tersebut kemudian diterapkan pada plat nomor kendaraan. 

Ada beberapa jenis kendaraan yang tidak diberlakukan ganjil genap, kendaraan tersebut adalah :
  • Kendaraan dengan Plat D
  • Kendaraan penangan COVID-19
  • Kendaraan umum
  • Kendaraan pengangkut barang
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan Dinas TNI/POLRI
  • Kendaraan Diplomatik
  • Kendaraan operasional jasa marga
  • Kendaraan Dinas Pemerintah ( TNKB Merah)


Post a Comment for "Aturan Ganjil Genap Di Bandung"