Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kegiatan Usaha Yang Belum Diizinkan Beroperasi di Kota Bandung


WuanjrotBray,-
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan. Hingga saat ini penerapan PPKM di Kota Bandung sudah memasuki level 3 yang dimulai sejak tanggal 7 hingga 13 September 2021.

Kota Bandung pun sudah dinyatakan zona kuning atau memiliki resiko penyebaran rendah untuk kasus COVID-19. Sejumlah kegiatan usaha dan tempat-tempat umum satu per satu sudah diizinkan buka dan beroperasi kembali. 

Namun, dari semua itu masih ada beberapa kegiatan usaha yang ternyata masih belum diizinkan untuk beroperasi di Kota Bandung

Larangan terhadap 12 kegiatan usaha ini diatur Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal Nomor 93 Tahun 2021 yang ditetapkan per Rabu 8 September 202.

Kegiatan usaha yang belum diizinkan beroperasi tersebut, antara lain :

  • Arena bermain anak-anak
  • Destinasi wisata luar ruangan anak (Taman Lalu Lintas)
  • Panti pijat/refleksi
  • Spa/massage
  • Sauna/mandi uap
  • Klinik kecantikan
  • Salon kecantikan
  • Karaoke
  • Gym
  • Pub/bar/kelab malam
  • Billiard

Post a Comment for "Kegiatan Usaha Yang Belum Diizinkan Beroperasi di Kota Bandung"