Kota Bandung Masuk Zona Kuning, Bagaimana Aturan Baru Resepsi Pernikahan
WuanjrotBray,-
Kondisi Kota Bandung untuk saat ini telah memasuki zona kuning untuk kasus COVID-19. Artinya Kota Bandung sudah termasuk daerah atau zona yang beresiko rendah.
Beberapa tempat wisata yang semula tutup kini mulai mendapat izin untuk beroperasi kembali meskipun tetap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat dan diawasi pemerintah.
Tentunya hal ini pun berpengaruh pada aturan mengenai resepsi pernikahan yang sempat berubah sebelumnya.
Aturan mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021. Simak beberapa aturan yang berlaku seperti di bawah ini :
- Menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebara COVID-19
- Dibagi menjadi beberapa sesi, yang setiap sesinya hanya boleh dihadiri oleh paling banyak 20 tamu undangan
- Setiap sesi diberi waktu paling lama 1 jam
- Tidak ada makan di tempat
Post a Comment for "Kota Bandung Masuk Zona Kuning, Bagaimana Aturan Baru Resepsi Pernikahan"