Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lanjutan Sidang Herry Wirawan, Dituntun Hukuman Mati dan Kebiri


WuanjrotBray,-
Sidang lanjutan dengan terdakwa Herry Wirawan, yang didakwa memperkosa santriwati di Bandung, digelar pada Selasa (10/1) di Pengadilan Negeri Bandung. Pada sidang kali ini, jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati, selain itu meminta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Sebagai terdakwa, kali ini Herry Wirawan dihadirkan untuk mendengarkan langsung tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Ini merupakan kali pertama Herry hadir di depan umum. Dengan mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan, Herry tiba di tempat persidangan sekitar pukul 09.45 WIB.    
Berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa terbukti bersalah karena melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Post a Comment for "Lanjutan Sidang Herry Wirawan, Dituntun Hukuman Mati dan Kebiri"