Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan dan Larangan Mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2022



WuanjrotBray,-
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan yang biasanya dilakukan oleh pihak sekolah yang diikuti oleh siswa-siswa yang baru masuk ke sekolah tersebut, sebagai acara penyambutan dan juga memperkenalkan lingkungan sekolah yang baru bagi para siswa-siswi baru. 

Kegiatan MPLS ini lebih sering dijumpai di lingkungan sekolah tinggat SMP dan SMA. Kegiatan MPLS ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Dari Kemendikbud dikeluarkan aturan pada 13 Juli 2022, mengenai pelaksanaan MPLS yang dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama di awal tahun pelajaran dan juga dilaksanakan pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Ada aturan atau ketentuan umum yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah dalam pelaksanaan MPLS agar semuanya berjalan dengan baik dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan bahkan melampaui batas.

Ketentuan umum untuk pelaksanaan MPLS adalah sebagai berikut :

  • Penyelenggaran dan pelaksanaan kegiatan adalah hak guru
  • Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
  • Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS
Selain ketentuan umum yang tersebut di atas, ada juga ketentuan wajib dalam pelaksanaan MPLS, antara lain :
  • Wajib menggunakan seragam
  • Wajib melakukan kegiatan yang sifatnya edukatif
Adapun Larangan Umum dalam pelaksanaan MPLS, yaitu :
  • Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelanggara
  • Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  • Dilarang melakukan aktivits yang bersifat perpeloncoan
  • Dilarang melakukan pungutan biaya atau bentuk pungutan lainnya

Post a Comment for "Aturan dan Larangan Mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2022"