Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akui Tembaki Kucing di Sesko TNI Bandung, Brigjen NA Jalani Proses Hukum



WuanjrotBray,-
Beredar berita viral mengenai kucing-kucing yang ditembaki di lingkungan Sesko TNI, Lengkong, Kota Bandung. 

Setelah penyelidikan lebih lanjut, atas perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu, 17 Agustus 2022 lalu. Akhirnya, muncul pengakuan bahwa Brigjen NA memang melakukan penembakan sejumlah kucing liar dengan menggunakan senapan angin miliknya pribadi.

Brigjen NA melakukan penembakan kepada kucing-kucing tersebut dikarenakan ingin menjaga kenyamanan dan kebersihan di lingkungan sekitar Sesko TNI. Brigjen NA juga menambahkan bahwa ia tidak memiliki rasa benci terhadap kucing-kucing tersebut. 

Akibat perbuatannya tersebut, Brigjen NA kini tengah menjalani pemeriksaan, hal ini disampaikan dalam keterangan dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNi Mayjen Prantara Santosa. Brigjen NA disangkakan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Menurut pengakuan Brigjen NA kepada Tim Hukum TNI, penembakan terhadap kucing-kucing liar tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00 WIB siang. 

Post a Comment for "Akui Tembaki Kucing di Sesko TNI Bandung, Brigjen NA Jalani Proses Hukum"