Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemenhub Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Ojol


WuanjrotBray,-
Menindaklanjuti adanya kenaikan BBM beberapa waktu lalu, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online. 

Hal tersebut sudah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari Rabu, 7 September 2022, dan akan berlaku paling lambat tiga hari ke depan pasca pengumuman resmi.

Adapun kenaikan tarif ojek online berlaku untuk semua zona, yaitu zona 1 (Sumatera, Jawa, Bali), zona 2 (Jabodetabek), dan zona 3 (Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua) seperti yang disampaikan oleh Hendro Sugianto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Berdasarkan Keputusan Menteri (KP) tahun 2022, berikut tarif terbaru untuk ojek online :

  • ZONA 1
    • Tarif batas bawah yang semula Rp. 1.850 naik sebanyak 4% menjadi Rp. 2.000
    • Tarif batas atas yang semula Rp. 2.300 naik sebanyak 8,7 % menjadi Rp. 2.500
    • Kesimpulanya, tarif ojek online di Zona 1 sekarang menjadi Rp. 8.000 - Rp. 10.000 untuk 4 kilometer pertama

  • ZONA 2
    • Tarif batas bawah yang semula Rp. 2.250 naik sebanyak 6% menjadi Rp. 2.550
    • Tarif batas atas yang semula Rp. 2.650 naik sebanyak 13 % menjadi Rp. 2.800
    • Kesimpulanya, tarif ojek online di Zona 2 sekarang menjadi Rp. 10.200 - Rp. 11.200 untuk 4 kilometer pertama

  • ZONA 3
    • Tarif batas bawah yang semula Rp. 2.100 naik sebanyak 9,5% menjadi Rp. 2.300
    • Tarif batas atas yang semula Rp. 2.600 naik sebanyak 5,7 % menjadi Rp. 2.750
    • Kesimpulanya, tarif ojek online di Zona 3 sekarang menjadi Rp. 9.200 - Rp. 11.000 untuk 4 kilometer pertama

Post a Comment for "Kemenhub Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Ojol"