Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seluruh Indonesia Status Level 1, PPKM Dimulai Lagi 8-21 November 2022


WuanjrotBray,-
Pemerintah kembali menerapkan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 di Jawa dan Bali. Penerapan PPKM tersebut disebabkan karena meningkatnya penyebaran COVID-19 varian XBB.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari dimulai tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022.

Berikut ini sejumlah aturan dan ketentuan selama berjalannya PPKM Level 1 Jawa-Bali :
  • Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah
    Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. PTM bisa dilakukan dengan batasan-batasan tertentu, seperti jumlah siswa dan guru, serta lamanya belajar di sekolah.

  • Kegiatan Bekerja di Kantor
    Untuk kegiatan pada sektor non esensial tetap dilakukan 100 persen Work From Office (WFO) berlaku bagi seluruh pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu keluar-masuk tempat kerja.
    Sementara untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, maka pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap seluruh pegawai dan pengunjung. Dan yang boleh masuk hanya yang kategori Hijau, kecuali tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan.

  • Kegiatan di Pasar Tradisional, Supermarket, dan Hypermarket
    Kapasitas pengungjung tetap boleh 100 persen. Untuk Supermarket dan Hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
    Untuk apotek dan toko obat tetap boleh buka selama 24 jam.

  • Kegiatan di Warung Makan dan Restoran
    Pedagang kaki lima, warteg, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung bisa 100 persen. 
    Sementara untuk kafe, restoran, dan rumah makan, baik yang berada di area terbuka maupun yang berlokasi di gedung/toko maka diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan pmenerapkan protokol kesehatan yang ketat.
    • Kapasitas maksimal 100 persen
    • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
        Untuk yang jam operasional malam, ketentuannya sebagai berikut :
    • Buka pukul 18.00 sampai dengan 02.00 waktu setempat, dengan protokol kesehatan yang ketat
    • Kapasitas maksimal 100 persen
    • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

  • Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Perdagangan, dan Mall
    Kapasitas maksimal 100 persen dengan waktu operasional maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan berikut :
    • Khusus untuk anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
    • Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    • Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mall dan pusat perbelanjaan tetap dibuka
    • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
       
  • Kegiatan di Bioskop
    Tetap diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Skrining untuk pegawai dan pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    • Kapasitas maksimal 100 persen
    • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. 
    • Khusus untuk anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
    • Boleh dine-in dengan kapasitas maksimal 100 persen.

  • Kegiatan di Tempat Ibadah
    Diizinkan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

  • Kegiatan Pelayanan Kesehatan
    Beroperasi 100 persen tanpa pengecualian, termasuk Posyandu.

  • Kegiatan di Gym dan Ruang Pertemuan
    Kapasitas maksimal 100 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan penyediaan makanan diizinkan dengan prasmanan.

Post a Comment for "Seluruh Indonesia Status Level 1, PPKM Dimulai Lagi 8-21 November 2022"