Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siapa Yang Bisa Berpraktek Sebagai Psikolog?



WuanjrotBray.,
Media sosial (Instagram) belakangan ini sempat ramai membicarakan kasus mengenai seorang psikolog yang diduga melakukan pelecehan seksual pada pasiennya dengan berkedok terapi. Permasalahan ini mulai terangkat ke permukaan ketika seorang selebgram sebut saja RV mulai mengunggah Insta Story dan menyebut Sang Psikolog bernama DS diduga tidak memiliki izin praktek sebagai psikolog dan tidak terdaftar dalam Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Sebagai bentuk aware terhadap permasalahan tersebut dan para korban, berikut akan coba dibahas mengenai profesi psikolog yang terdaftar atau tersertifikasi.



Psikologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku dan pikiran manusia, bisa juga disebut dengan ilmu mengenai kejiwaan. Sementara, psikolog adalah orang yang mempelajari ilmu psikologi. Untuk memiliki Profesi Psikolog, ada beberapa mekanisme yang harus dijalani. Syarat utama yang wajib ditempuh untuk menjadi psikolog profesioonal yaitu menuntaskan pendidikan S1 dalam ilmu psikologi yang akan bergelar Sarjana Psikologi. Ini baru merupakan tahap awal. Seorang sarjana psikologi tidak boleh membuka praktek psikologi.

Setelah menuntaskan pendidikan sarjana psikologi, tahap selanjutnya adalah menempuh Magister Profesi Psikologi. Lulusannya akan bergelar M.PSi Psikolog. 

Tahap selanjutnya dari rangkaian mekanisme menjadi profesi psikolog adalah mengikuti sidang profesi di HIMPSI.
HIMPSI atau Himpunan Psikologi Indonesia adalah sebuah organisasi yang memberi regulasi dan mengatur mengenai tata cara yang berhubungan pendidikan tinggi psikologi seperti kode etik, wewenang, dan banyak hal lain. Mekanisme akhir dari tahap ini adalah sidang kasus (pertanggungjawaban dari praktek kerja) yang diselenggarakan oleh HIMPSI.

Setelah lulus dari sidang kasus, selanjutnya adalah wajib mendaftar keanggotaan di HIMPSI dan juga mengurus Surat Izin Praktek Psikologi (SIPP) yang dikeluarkan oleh HIMPSI.



Dari sinilah kamu mulai sah menjadi seorang psikolog profesional dan diperkenankan membuka praktek psikologi. 

Jadi, apabila kita berniat melakukan konseling ke psikolog, pastikan psikolog yang anda datangi sudah menyelesaikan mekanisme tersebut di atas dan yang pasti terdaftar dan memiliki SIPP dari HIMPSI.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Siapa Yang Bisa Berpraktek Sebagai Psikolog?"