Fakta Larang Mudik
WuanjrotBray,-
Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Berdasarakan peraturan tersebut, terkandung 6 fakta mengenai larangan mudik, sebagai berikut :
- Sanksi Bagi Siapapun Yang Melanggar Larangan MudikAda dua tahap larangan mudik, yang pertama tanggal 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pada tahap ini tidak dikenakan denda. Sementara pada tahap dua yaitu pada tanggal 7-31 Mei 2020, akan dikenakan sanksi berupa denda bagi yang melanggar aturan mudik.
- Jalan Tol dan KRL Tetap BeroperasiTidak ada penutupan jalan tol. Hanya ada penyekatan yang berupa pembatasan kendaraan pribadi dan angkutan umum yang keluar dari wilayah Jabodetabek. Tetapi apabila masih di wilayah tersebut diperbolehkan untuk melintas.
- Terminal di DKI Jakarta Tidak Di TutupAngkutan dalam kota tetap beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Namun tidak ada pemberangkatan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dari terminal. Bus AKAP tidak boleh beroperasi.
- Transportasi Laut dan Kereta Api DilarangSemua moda transportasi dihentikan sementara waktu. Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei 2020, transportasi laut hingga 8 Juni 2020, dan kereta api hingga 15 Juni 2020.
- Pesawat Komersil Dilarang Angkut PenumpangAturan larangan terbang berlaku menyeluruh tidak hanya diberlakukan pada wilayah PSBB. Berlaku untuk semua penerbangan baik dalam dan luar negeri, penerbangan umum maupun pribadi (pesawat carter), dimulai sejak 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
- Tol Layang Jakarta-Cikampek Di TutupPT. Jasa Marta (Persero) melalui Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) memberlakukan penyekatan kendaraan di sejumlah titik jalan tol Jakarta-Cikampek, mulai dini hari tadi pukul 00.00 WIB.
Post a Comment for "Fakta Larang Mudik"