Kritik Untuk Polisi, Ini Kejanggalan Penangkapan Ravio Patra
WuanjrotBray,-
Ravio Patra, pemuda 27 tahun, kini menjadi sorotan media. Karena kasus dugaan penyebaran pesan digital berisi hasutan dan ujaran kebencian. Aktivis yang rajin mengkrtitisi kebijakan pemerintah ini, ditangkap oleh pihal Kepolisian.
Kejadian sebelum penangkapan, berawal dari laporan polis bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ yang diterima Polda Metro Jaya pada Rabu (22/4).
Keterangan saksi pelapor menyebutkan menerima pesan di ponselnya melalui grup WA yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020. Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa nomor ponsel yang mengirim pesan tersebut adalah milik Ravio Patra Asri (RPA).
Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, menjelaskan mengenai kronologis penangkapan RPA yang saat itu dilakukan di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu RPA diketahui sedang menunggu kedatangan rekannya yang berinisial RS.
Dalam penjelasan tersebut, dikatakan RPA sempat melakukan perlawanan dan enggan ikut bersama Polisi. Bahkan RS, rekan RPA, yang kala itu mengendarai mobil dinas diplomat sempat berusaha menghalangi Polisi. Meskipun akhirnya RPA berhasil ditangkap, serta menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sebelum akhirnya dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
Namun, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mencatat kejanggalan dari penangkapan tersebut. Berikut kejanggalan-kejanggalan yang dihimpun tim KATROK :
- Pemeriksaan Ravio Patra di Kepolisian berlangsung selama 33 jam (22 April pukul 21.00 WIB hingga 24 April pukul 08.30 WIB) dengan keputusan Ravio dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
- Menurut KATROK, proses penggeledahan dan penangkapan RPA oleh Polisi tidak sesuai prosedur. Karena Polisi tidak mampu memberikan atau menunjukan surat perintah penangkapan dan penggeledahan.
- Ravio diketahui mengalami intimidasi kekerasan secara verbal saat penangkapan maupun saat berada di Polda Metro Jaya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg).
- Pihak Kepolisian sempat menjadikan RPA sebagai tersangka. Penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, sementara kasus RPA adalah saksi.
- Pasal yang dituduhkan kepada RPA berubah-ubah dan tidak konsisten
Ray Rangkuti, sebagai pengamat politik, juga sempat menyayangkan penangkapan terhadap RPA. Bahkan polisi seharusnya perlu menjelaskan secara rinci mengenai alasan RPA ditangkap jika hanya menjadi saksi, apalagi dengan cara penangkapan yang tidak patut dan jauh dari azas penegak hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengingatkan kepada pihak Kepolisian agar lebih menahan diri untuk tidak menangkap seseorang sampai ada bukti yang kuat.
Post a Comment for "Kritik Untuk Polisi, Ini Kejanggalan Penangkapan Ravio Patra"