Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fatwa MUI No.14 Tahun 2020, Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19



WuanjrotBray,-
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 14 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus corona atau COVID-19 yang memuat 9 poin, sebagai berikut :


Baca Juga : Mudik Haram?! Cegah Corona, Wapres & Ridwan Kamil Dukung MUI Keluarkan Fatwa
  1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar dalam menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)

  2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Dzuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. 
    Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti berjamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan Tabligh Akbar.

  3. Yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengna shalat Dzuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di mesjid atau tempat umum lainnya. 
    Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang berpotensi penularannya rendah, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

  4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Dzuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau  tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum atau majelis taklim.
  5. Dalam kondisi penyebara COVID-19 terkendali umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat
  6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
  7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
  8. Umat Islam agar lebih mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfat, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf'u al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19.
  9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Post a Comment for "Fatwa MUI No.14 Tahun 2020, Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19"