Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mudik Haram?! Cegah Corona, Wapres & Ridwan Kamil Dukung MUI Keluarkan Fatwa



WuanjrotBray,-
Aktivitas mudik memang sudah menjadi budaya di Indonesia terutama menjelang puasa Ramadhan dan puncaknya ketika lebaran tiba. Namun dalam kondisi pandemik COVID-19 seperti yang terjadi sekarang ini, mudik menjadi salah satu sarana besar dalam penyebaran virus corona.



Pemerintah pusat maupun daerah, saat ini memang tengah gencar menghimbau untuk menunda mudik ke kampung halaman. Karena dikhawatirkan orang yang mudik membawa virus tanpa disadari dan pada akhirnya menulari keluarga, sanak-saudara, atau kerabat yang ada di kampung halaman. Apalagi orang-orang yang saat ini berada di kota-kota yang menjadi zona merah dengan kasus positif COVID-19 yang cukup banyak. Tentunya akan menjadi sangat berbahaya jika kemudian orang tersebut melakukan perjalanan mudik. 

Untuk itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa yang mengharamkan masyarakat mudik di tengah kondisi wabah virus corona seperti yang terjadi saat ini. Senada dengan Wapres, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga sangat mendukung dan mengapresiasi jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mudik tersebut. Karena menurut Kang Emil, begitu beliau akrab disapa, mudik hanya akan memperluas peta sebaran dan meningkatkan potensi orang yang bisa terpapar virus corona. 

Hal ini menjadi demikian krusial, karena sudah terjadi kasus di Ciamis, Jawa Barat, dimana lansia menjadi positif COVID-19 setelah dikunjungi anaknya yang berasal dari Jakarta. Padahal sebelumnya tidak ada indikasi apa-apa. Kemudian kasus lain, dimana ada 2 orang yang mudik dari Jakarta ke Bandung, dan keduanya dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Dari fakta tersebut, maka Ridwan Kamil merasa harus memutus mata rantai penyebarluasan virus tersebut dengan mengendalikan aktivitas warga untuk pulang kampung. Meski bagi sebagian orang hal tersebut dinilai berlebihan.

Sementara itu, Sekjen MUI, Anwar Abbas menjelaskan bahwa larang mudik sendiri sebenarnya sudah difatwakan melalui Fatwa No. 14 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19, yang memuat 9 poin. 

Keluar dari daerah yang sedang terkena wabah ataupun sebaliknya memasuki daerah yang sedang terkena wabah adalah haram, karena dapat mencelakakan diri sendiri maupun orang lain. Yang mana dalam Islam itu tidak diperkenankan, begitu menurut Anwar Abbas.

Terkait fatwa tersebut, MUI merujuk pada hadist sebagai berikut :



Sesungguhnya Umar sedang da;am perjalanan menuju Syam, saat sampai di wilayah bernama Sargh, saat itu Umar mendapat kabar adanya wabah di wilayah Syam. Abdurrahman bin Auf kemudian mengatakan pada Umar jika Nabi Muhammad SAW pernah berkata, "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR. al-Bukhari).

Berbeda dengan Wapres dan Gubernur Jawa Barat, Kapusdatin BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Agus Wibowo menyampaikan pemerintah tidak bisa melarang langsung warga mudik karena khawatir dituduh otoriter. Pemerintah hanya bisa menghimbau, tapi tidak memaksa.
Menurut Sosiolog Universitas Padjajaran (UNPAD) menejelaskan bahwa sebenarnya mudik yang dilakukan masyarakat terutama pada saat ini, sebenarnya bukan termasuk tradisi lagi. Namun disebabkan karena tidak ada lagi jaminan hidup di tempat para perantau itu bekerja, akhirnya mereka mudik berharap bisa mengandalkan keluarga, sanak saudara, kerabat atau komunitas yang ada di kampung halamannya. 

Memang ada resiko tersendiri jika pemerintah memperbolehkan atau melarang mudik. Jika melarang, pemerintah harus merelakan ekonomi yang stagnan tetapi kemungkinan penanganan corona menjadi lebih cepat. Tetapi jika memperbolehkan, pemerintah mesti siap melakukan penanganan corona yang meluas hingga ke daerah-daerah.

Jadi, bagaimana pendapat Anda?

Post a Comment for "Mudik Haram?! Cegah Corona, Wapres & Ridwan Kamil Dukung MUI Keluarkan Fatwa"