Gara Asimilasi Napi, Yasonna Laoly Digugat Ke Pengadilan Negeri
WuanjrotBray,-
Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) melayangkan gugatan terhadap Meneteri Hukum dan HAM (Menhukam) Yasonna Laoly, ke Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4).
Gugatan tersebut ditenggarai oleh keresahan warga yang terjadi karena dampak kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana, yang mana setelah dibebaskan, sebagian mereka malah melakukan kejahatan lagi.
Selain Yasonna Laoly, ada juga Kepala Rutan Surakarta, dan Kakanwil Kemenhukam Jawa Tengah yang turut menjadi tergugat.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan gugatan tersebut fokus kepada kejadian yang terjadi di Surakarta.
Memang sejak kebijakan tersebut diambil, setidaknya ada belasan napi yang melakukan tindak pidana kembali. Maraknya tindak kejahatan juga dipicu oleh persoalan ekonomi yang ada. Fakta dilapangan, tak perlu mantan narapidana, para pekerja di beberapa mal saja banyak yang terkena PHK. Sudah jadi pengangguran lalu mau makan apa.
Post a Comment for "Gara Asimilasi Napi, Yasonna Laoly Digugat Ke Pengadilan Negeri"