Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lebih Dari 40 Negara, Termasuk Indonesia, DIlarang Masuk Jepang



WuanjrotBray,-
Mulai Jumat, 3 April 2020, pukul 00.00 waktu setempat, pemerintah Jepang secara resmi menolak warga negara asing (WNA) masuk ke negara Jepang, hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah Jepang dalam mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Sebelumnya juga telah dirilis per tanggal 1 April 2020 berkaitan dengan pelintasan orang, Jepang sudah mengeluarkan kebijakan bahwa semua warga asing yang memiliki riwayat kunjungan ke negara-negara terdampak corona, termasuk Indonesia, tidak diizinkan masuk ke negara Jepang selama 14 hari, kecuali ada alasan darurat.

Selanjutnya dituturkan oleh Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bahwa hal tersebut juga berlaku  bagi para pendatang yang berangkat sebelum kebijakan ini diturunkan, dan baru tiba di Jepang setelah kebijakan dimulai.

Sebagai pengecualian, kebijakan ini tidak diterapkan kepada WNI yang berstatus penduduk tetap, memiliki istri/suami warga negara Jepang, memiliki suami/istri yang berstatus penduduk tetap, pemilik izin tinggal tetap yang meninggalkan Jepang namun mengisi izin masuk kembali (re-permit) sampai dengan tanggal 2 April 2020. Termasuk penduduk yang memiliki status Tokubetsu Eijyuu-sha atau disebut juga penduduk tetap khusus. 

Selain itu, pemerintah Jepang juga menangguhkan bebas visa (visa waiver), yaitu visa berdasarkan penjanjian APEC Business Travel Card (ABTC). Serta seluruh visa yang diterbitkan Kedubes/Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020.

Post a Comment for "Lebih Dari 40 Negara, Termasuk Indonesia, DIlarang Masuk Jepang"