Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menyatakan "Perempuan Berenang Bisa Hamil", Komisioner KPAI Di Pecat



WuanjrotBray,-

Sitti Hikmawatty, salah satu komisioner KPAI yang sempat viral dengan pernyataannya mengenai perempuan bisa hamil karena berenang di kolam renang, resmi diberhentikan dari jabatannya per tanggal 24 April 2020. 

Pemecatan tersebut direkomendasikan oleh Dewan Kode Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada Presiden Joko Widodo. Usulan tersebut dikarenakan Sitti Hikmawatty dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik. Meskipun yang bersangkutan tidak bersedia melakukan kesalahannya saat dimintai keterangan. Sikap seperti ini yang akhirnya semakin memberatkan pelanggaran yang dilakukan oleh Sitti Hikmawatty.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan Sitti, diduga karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan dirinya. Padahal ketiga hal tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik.

Dalam klausul pertama Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020 tercantum keputusan presiden memberhentikan Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd secara tidak hormat sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Melalui keterangan persnya Sitti Hikmawatty menyampaikan menerima dan menghormati keputusan Presiden Joko Widodo, serta mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada dirinya berkaitan dengan upaya perlindungan anak Indonesia.





Post a Comment for "Menyatakan "Perempuan Berenang Bisa Hamil", Komisioner KPAI Di Pecat"